Biaya Jasa Pengacara Perceraian

Pada dasarnya, profesi pengacara tidak mengenal standar baku harga atau tarif. Masing-masing pengacara umumnya memiliki standar yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satu faktor yang lazimnya dijadikan pertimbangan adalah kompleksitas atau kerumitan kasus. Semakin kompleks suatu kasus, semakin tinggi biasanya tarif yang ditetapkan oleh pengacara.
Dalam konteks perceraian, kasus yang diwarnai persoalan hak asuh anak dan/atau perebutan harta biasanya dianggap lebih kompleks ketimbang kasus yang sekadar bercerai saja. Logikanya, kasus perceraian yang kompleks pastinya juga akan membutuhkan proses yang lebih lama sehingga periode kerja pengacara yang mendampingi juga akan lebih lama dan kemungkinan akan muncul biaya-biaya operasional tambahan.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan ketika pengacara perceraian menetapkan harga jasa adalah pengadilan mana yang akan memproses kasus tersebut. Spesifik, faktor ini merujuk pada kompetensi absolut yakni terkait wewenang pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh pengadilan lain.
UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menegaskan bahwa sidang perceraian pasangan suami istri beragama Islam dilaksanakan di Pengadilan Agama. Sementara, untuk pasangan suami istri non Islam dilaksanakan di Pengadilan Negeri.
Sebagian pengacara biasanya menetapkan tarif yang lebih tinggi jika proses perceraiannya di Pengadilan Negeri. Pasalnya, proses persidangan dan biaya di Pengadilan Agama relatif lebih transparan dan jelas ketimbang di Pengadilan Negeri. Kondisi ini tentunya akan memudahkan proses perceraian.
Selain itu, sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengacara bahwa jadwal sidang di Pengadilan Negeri seringkali melenceng dari jadwal yang telah ditetapkan. Secara logis, Pengadilan Negeri memang memiliki jumlah perkara yang lebih banyak dibandingkan Pengadilan Agama karena Pengadilan Negeri menyidangkan ragam jenis perkara selain perceraian seperti pidana, perdata, dan praperadilan.
Khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ragam jenis perkaranya bahkan lebih banyak karena pengadilan tersebut juga menangani perkara kepailitan, sengketa hak kekayaan intelektual, sengketa hubungan industrial, dan hak asasi manusia.
gambaran besaran pasaran jasa pengacara perceraian, sebagai berikut:
Pasaran biaya jasa pengacara yang dikategorikan relatif murah, yaitu pada kisaran Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp. 10 jt., Bagi pengacara yang menetapkan ataau mematok fee jasa pengacara pada kisaran angka tersebut di atas, maka dapat dikategorikan “jasa pengacara relatif murah”. Penulis sarankan agar orang yang mau menggunakan jasa pengacara di kisaran harga ini sebaiknya menanyakan ruang lingkup pekerjaannya sejauh apa, karena dikhawatirkan lingkup kerjanya terbatas dan mungkin saja belum termasuk biaya pendaftaran perkara (SKUM) dan biaya-biaya lain yang dikenakan di pengadilan;
Pasaran biaya jasa pengacara yang relatif menengah, yaitu dikisaran Rp 10 jt s/d Rp 20 juta., Fee pengacara pada kisaran harga tersebut relatif lumayan mahal. Pengacara yang menetapkan tarif pada angka itu biasanya adalah pengacara yang sudah memiliki kantor tetap/ruko sendiri dan tidak menyewa lagi. Mereka pada umumnya menetapkan biaya jasanya berdasarkan pada tingkat kesulitan perkara yang akan ditanganinya. Bilamana hanya tuntutan atau permintaan dalam gugatan kliennya (perkara tergolong rumit), maka harga jasa tersebut tergolong wajar;
Pasaran biaya jasa pengacara di atas Rp 20 juta., Biaya jasa pengacara sebesar Rp 20jt ke atas, umumnya sarat dengan tingkat kesulitan perkara atau tuntutan yang tinggi, contohnya: salah satu pihak tidak setuju bercerai, adanya perebutan hak asuh anak atau perwalian anak, tidak ada memiliki akta nikah, sejauh mana tuntutan harta bersama yang diminta, masalah harta warisan ataupun hibah, tentang ada tidaknya kesepakatan dan perjanjian diluar pengadilan, dsb;
Biaya-biaya yang kami kemukan diatas, hanyalah estimasi gambaran semata, karena pada hakekatnya setiap kantor pengacara mempunyai besaran pasaran ketetapan tarif jasanya masing-masing. Bahkan, terkadang penggunaan jasa pengacara di jaman sekarang seperti membeli barang bermerk untuk mendapatkan gengsi atau prestise tertentu.

Selain itu perlu diketahui bahwasanya jasa pengacara pada umumnya juga ditentukan berdasarkan perhitungan-perhitungan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk gaji para pegawainya, operasionalnya, transportnya, waktu yang digunakan (khususnya bagi pengacara yang telah mengambil prinsip bahwa “waktu adalah uang”) dan tentu “ilmu hukum” dan juga pemahaman hukum yang dimilikinya. Para pengacara adalah profesi pekerjaan para profesional murni yang secara umum telah handal dan ahli pada bidangnya tersebut.

Saran penulis, bagi orang yang memerlukan jasa pengacara untuk mewakilinya dalam persidangan perceraian, maka carilah pengacara yang benar-benar spesialis hukum keluarga atau spesialis menangani perkara/kasus perceraian. Karena proses perkara cerai itu cukup kompleks dan kategori rumit, dengan anda para calon klien menggunakan jasa pengacara yang berspesialis hukum keluarga dan atau jasa pengacara spesialis percerian, maka tata cara dan pengalaman yang dimilikinya sangat efektif membantu anda dalam proses persidangan di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri. Disamping itu, jangan lupa untuk menanyakan berapa pasaran biaya jasa pengacara yang harus anda keluarkan, baik dengan bertanya langsung dan/atau berkonsultasi dengan datang ke kantor pengacara yang bersangkutan atau melalui telepon (via handphone), sehingga anda dapat mengambil kesimpulan apakah pasaran biaya jasa pengacara perceraian tersebut mahal atau murah. Hal ini sangat penting agar anda nantinya dapat menyiapkan dana/uang yang berkaitan dengan kesepakatan harga jasa/fee yang telah dibicarakan sebelumnya.

Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.


 Konsultasikan permasalahan hukum Anda via Telp/WA: 085602249951

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer